Apabila tukang sihir dipaksa berubat... suruh syahadah byk kali tp tak mahu.. Skrg dh kena halau dgn tuan rumah.. Padan Mukee. :P ( 13/4/2016 ) # Rawatan_As_Sufi # Perubatan_Islam_As_Sufi [1]. Imam Malik raihmahullah berkata: “Tukang sihir yang melakukan penyihiran yang tidak dilakukan oleh orang lain untuknya, perumpamaannya adalah seperti apa yang difirmankan oleh Allah Tabara wa Ta’ala di dalam kitab-Nya: “Artinya : Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat….” [Al-Baqarah : 102] Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa orang itu harus dibunuh jika dia sendiri mengerjakan hal tersebut.[1] [2]. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Hukuman bagi tukang sihir adalah dibunuh. Hal itu didasarkan pada apa yang diriwayatkan dari ‘Umar, ‘Utsman bin ‘Affan, Ibnu ‘Umar, Hafshah, Jundub bin ‘Abdillah, Jundub bin Ka’ab, Qais bin Sa’ad dan ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz. It